Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu menghadiri pidato pengantar nota keuangan tentang Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2024 ke Ketua DPRD Kapuas Hulu, dilaksanakan di Ruang Rapat DPRD Kab. Kapuas Hulu (20/11/2023).
Bupati Kapuas Hulu mengatakan bahwa prinsip penyusunan APBD terbagi dalam beberapa hal, Pertama, kesesuaian antara kebutuhan penyelenggara urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah dan kemampan pendapatan daerah, Kedua, tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Ketiga, berpedoman pada KUA dan PPAS pada RKPD, Keempat, tepat waktu dan sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam perundang-undangan, Kelima, dilakukan secara efektif, tertib, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, tentunya manfaat bagi masyarakat dan taat pada ketentuan perundang-undangan, Keenam, sebagai dasar penerimaan dan pengeluaran daerah.
Ketua DPRD Kapuas Hulu, Kuswandi menegaskan bahwa Raperda yang diusulkan oleh Bupati Kapuas Hulu akan ditindak lanjuti dibeberapa agenda rapat paripurna dan dalam waktu dekat paripurna akan kembali dilaksanakan dengan agenda pemandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kapuas Hulu.