Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu mewakili Bupati Kapuas Hulu untuk menghadiri aksi damai terkait tuntutan peraturan PLBN Badau oleh masyarakat Lintas Utara Perbatasan Indonesia-Malaysia di PLBN Badau.
Dalam aksi damai masyarakat lima Kecamatan menyampaikan Aspirasi sebagai berikut :
Masyarakat meminta untuk tidak melakukan pengutan Surat Tanda Nomor Kendaraan Lintas Batas Negara (STNK LBN) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara (TNKB LBN) atas mobil Malaysia yang sudah menjadi milik WNI di 5 (lima) Kecamatan : kecamatan embaloh hulu, kecamatan batang lupar, kecamatan badau, kecamatan empanang, dan kecamatan puring kencana.
Meminta untuk memberlakukan kembali Pas Lintas Batas Republik Indonesia (PLBRI).
Meminta bats nominal belanja Lintas Batas Negara yang tidak dikenakan Pajak dan Bea masuk minimal sebesar RM 1.000/orang per bulan.
Meminta stakeholder PLBN Badau untuk melakukan negosiasi dengan pihak Malasyia dalam hal pembebasan biaya mobil WNI sampai Lubuk Antu Malasyia.