BADAN PENGELOLA PERBATASAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU

Jl. Antasari No.25 Putussibau, telp. (0567) 2020219

BPPD Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Keputusan DPRD Kab. Kapuas Hulu Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kab. Kapuas Hulu TA. 2021
BPPD Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Keputusan DPRD Kab. Kapuas Hulu Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kab. Kapuas Hulu TA. 2021
BPPD Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Keputusan DPRD Kab. Kapuas Hulu Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kab. Kapuas Hulu TA. 2021

Sekretaris BPPD Kabupaten Kapuas Hulu mewakili Kepala Badan menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, berkenaan dengan Keputusan DPRD Kab. Kapuas Hulu tentang Pendapat Akhir DPRD Kabupaten Kapuas Hulu terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kab. Kapuas Hulu TA. 2021 bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Kapuas Hulu pada Rabu (29/6/2022).

Rapat Paripurna tersebut dipimpin dan dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, yang dilanjutkan dengan mendengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya, pembacaan doa dari salah seorang anggota DPRD dan diteruskan dengan penyampaian draft Keputusan DPRD Kabupaten Kapuas Hulu Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2021 yang dibacakan oleh salah seorang anggota DPRD Kabupaten Kapuas Hulu

Dalam rapat paripurna ini, pada prinsipnya seluruh anggota DPRD menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2021 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Setelah pembacaan draft rancangan Keputusan DPRD tersebut dilanjutkan dengan penyampaian sambutan dari Bupati Kapuas Hulu. Pada sambutannya Bupati Kapuas Hulu mengatakan bahwa dengan ditetapkan rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Kapuas Hulu TA 2021 berarti pemerintah daerah Kabupaten Kapuas Hulu telah mempertanggungjawabkan keuangan daerah TA 2021 dalam rangka terwujudnya tertib administrasi penganggaran, penatausahaan akuntansi dan pelaporan keuangan daerah sebagai salah satu upaya konkrit untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah yaitu dengan menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan pemerintah daerah yang memenuhi prinsip- prinsip tepat waktu dan disusun dengan mengikuti standar akuntansi pemerintahan yang telah diterima secara umum. Untuk selanjutnya, rancangan ini akan disampaikan ke Gubernur Kalimantan Barat untuk dievaluasi sesuai amanat Pasal 196 Ayat (1) peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Bupati Kapuas Hulu juga menyampaikan  ucapan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, yang sudah menyampaikan Pendapat Akhir Pada Sidang Paripurna ini, dan telah menyetujui serta menerima Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021 Menjadi Peraturan Daerah. Setelah penyampaian sambutan Bupati Kapuas Hulu tersebut, dilakukan penandatanganan Persetujuan Bersama antara Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD Kabupaten Kapuas Hulu terhadap Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2021.

Dan setelah pembacaan doa penutup oleh salah seorang anggota DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, rapat paripurna ini ditutup dan diakhiri secara resmi oleh Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Hulu.

BADAN PENGELOLA PERBATASAN DAERAH

KABUPATEN KAPUAS HULU

Jl. Antasari No.25 Putussibau, telp. (0567) 2020219

Copyright © 2022 BPPD Kapuas Hulu. All Rights Reserved