Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu hadiri undangan rapat yang dipimpin oleh Bapak Sekda Kab. Kapuas Hulu pada tanggal 10 Juni 2022 bertempat di ruang rapat Bupati Kapuas Hulu dalam rangka pembahasan permohonan hibah tanah yang berada di kawasan Pos Lintas Batas Negara Badau.
Permohonan hibah tersebut diajukan oleh Badan Nasiaonal Pengelolaan Perbatasan Republik Indonesia berdasarkan surat dengan normor PLK.59.00/740/III/2022 tanggal 28 Maret 2022 hal permohonan hibah barang milik pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu berupa tanah yang berada di kawasan Pos Lintas Batas Negara Badau.
Pada rapat tersebut disepakati untuk melakukan peninjauan lapangan pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2022 terhadap tanah di kawasan Pos Lintas Batas Negara Badau oleh Tim Pemerintah Daerah yang terdiri dari unsur pada Badan Keuangan dan Aset Daerah, Inspektorat Kabupaten, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup, Badan Pengelola Perbatasan Daerah, serta Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan.